Hukum  

Karena Cemburu dan Sakit Hati, Suami Habisi Nyawa Istri dengan Keji di Merangin

Tersangka kasus pembunuhan AA (24) saat pers rilis di Mapolres Merangin. Minggu (3/9/2023).
Tersangka kasus pembunuhan AA (24) saat pers rilis di Mapolres Merangin. Minggu (3/9/2023).

JambiWin.Com,Bangko – Satreskrim Polres Merangin berhasil mengungkap kasus penemuan mayat perempuan Sindi (26) di wilayah perkebunan warga, Desa Salam Buku, Kecamatan Batang Masumai, Kabupaten Merangin, pada Kamis (31/8/2023) sekitar pukul 16:30 WIB. Kurang dari 24 jam.

Setelah melakukan penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan berdasarkan keterangan saksi-saksi, Sindi menjadi korban pembunuhan oleh suami siri nya AA (24) warga Desa Bumi Agung, Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran Lampung.

Polisi mengamankan pelaku di kediamannya, pelaku AA menghabisi nyawa korban dengan keji pada hari Minggu (27/8/2023) sekitar pukul 17:30 WIB. Bahkan untuk mengelabui polisi, Pelaku sempat membuat laporan kehilangan Istrinya ke Mapolres Merangin.

Kapolres Merangin AKBP Ruri Roberto mengatakan, motif pelaku nekat menghabisi nyawa korban karena dendam dan sakit hati.

“Pelaku menghabisi nyawa korban karena dendam dan sakit hati, selain itu pelaku cemburu terhadap korban,”kata Ruri Roberto saat Pers Rilis. Minggu (3/9/2023).

Ruri Roberto menambahkan, dari hasil otopsi mayat korban oleh tim forensik awal hingga saat ini belum ditemukan adanya indikasi bahwa korban dibakar pelaku.

“Hasil otopsi tim forensik hingga saat ini belum ditemukan adanya indikasi bahwa korban dibakar pelaku,”tambah perwira lulusan Akpol 2003 itu.

Untuk pelaku dikenakan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara juncto Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun.

Sebelumnya pada Rabu (30/8/2023) dimana warga menemukan seorang anak yang sebelumnya diberitakan hilang 4 hari bersama ibunya. Selanjutnya keluarga dan warga setempat melakukan pencarian terhadap korban hingga akhirnya pada Kamis (31/8/2023) sekira pukul 16.30 Wib, korban ditemukan tidak bernyawa dan dalam keadaan kondisi yang sudah membusuk di sebuah kebun milik warga di Desa Salam buku Kecamatan Batang Masumai, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi.

Polisi yang mendapatkan laporan tersebut langsung melakukan olah TKP dan penyelidikan dengan melakukan pemeriksaan terhadap para saksi yang ada kaitannya dengan penemuan mayat tersebut. Dari hasil pemeriksaan penyidik berhasil mengidentifikasi bahwa korban adalah SPH (26) atau biasa dipanggil Sindy yang merupakan warga Lorong Kampar Rt.14/02 Kelurahan Pematang Kandis Bangko Kabupaten Merangin yang sebelumnya dikabarkan hilang bersama anaknya sejak tanggal 27 Agustus 2023.

Dari hasil pemeriksaan sementara penyidik menemukan fakta bahwa korban sebelumnya telah dihabisi oleh tersangka pada minggu (27/08/2023). Sementara anak korban yg masih berusia 4 tahun oleh tersangka ditinggal dipondok yang ada disekitar TKP yang kemudian pada Kamis (31/08/2023) ditemukan oleh warga.(*) 

Reporter : Midun

Editor : Edo Guntara