Hukum  

Dugaan Tindak Pidana Korupsi di Setwan, Kejari Merangin Lakukan Penyelidikan

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Merangin, Tri Widodo beserta para Kasi saat jumpa pers
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Merangin, Tri Widodo beserta para Kasi saat jumpa pers

JambiWin.Com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Merangin masih melakukan penyelidikan terhadap kasus dugaan tindak pidana korupsi tunjangan perumahan anggota DPRD Merangin.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Merangin Tri Widodo mengatakan, bahwa saat ini pihaknya serius dan masih terus melakukan penyelidikan terkait kasus tunjangan perumahan anggota DPRD Merangin.

“Terkait kasus tunjangan perumahan dewan kita masih melakukan penyelidikan dan sampai saat ini masih berjalan,” kata Tri Widodo saat press release yang bertepatan dengan Hari Bhakti Adhyaksa ke-63 itu. Sabtu (22/7/2023).

Tri Widodo berharap proses penyelidikan kasus tunjangan perumahan dewan bisa lebih cepat.

“Insya Allah tetap kita lanjutkan, mohon do’a dan dukungannya supaya penyelidikan ini cepat mendapatkan titik terangnya,”pungkasnya.

Untuk diketahui ketahui Peraturan Bupati (Perbup) nomor 67 Tahun 2017 tentang petunjuk pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Merangin nomor 6 tahun 2017 tentang hak keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Merangin.

Pada Bab II Pasal 15, besaran tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD Merangin perbulan. Ketua DPRD sebesar Rp. 13,750,000, Wakil Ketua DPRD sebesar Rp. 13,500,000 dan anggota DPRD sebesar Rp. 13,200,000.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK) pada bulan Mei lalu terdapat kelebihan bayar sekitar Lima juta tujuh ratus ribu rupiah.

Sebelumnya Kejari Merangin juga telah memeriksa beberapa saksi terkait kasus tunjangan perumahan dewan, diantaranya Mantan Sekwan Fauziah dan beberapa mantan Kabag di Setwan Merangin.(*) 

 

Wartawan : Midun

Editor : Edo Guntara