Hukum  

Edarkan Shabu di Pamenang, Dua Warga Sarolangun Ditangkap Polres Merangin

Kedua Pelaku saat diamankan Polisi di Mapolres Merangin.
Kedua Pelaku saat diamankan Polisi di Mapolres Merangin.

JambiWin.Com – Dua orang pengedar narkoba jenis shabu diringkus Tim Macan Satuan Narkoba Polres Merangin pada Rabu (19/07/2023) sekira pukul 15.30 WIB. di depan Alfamart, Desa Rejo Sari, Kecamatan Pamenang, Kabupaten Merangin.

Informasi yang dihimpun, pada hari Kamis (13/07/2023) sekira pukul 08.00 WIB, dimana Tim Macan Sat Narkoba Polres Merangin mendapat informasi dari masyarakat bahwa diwilayah mereka terdapat pelaku yang mengedarkan narkotika jenis Shabu.

Berbekal informasi tersebut, Tim langsung melakukan penyelidikan dan benar saja tepatnya pada hari Rabu (19/07/2023) sekira pukul 15.30 WIB, Tim mendapat informasi bahwa terduga pelaku sedang berada diwilayah Desa Rejo Sari, Kecamatan Pamenang .

Setelah memastikan identitas maupun ciri-ciri dari pelaku akhirnya Polisi berhasil meringkus Dua orang laki-laki yang merupakan warga Sarolangun, masing-masing berinisial AH (33) bersama rekannya RG (37), keduanya merupakan warga Desa Ting-ting Kecamatan Sarolangun, Kabupatena Sarolangun.

Pada saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan Polisi berhasil menemukan barang bukti berupa tiga paket shabu dengan berat 2,46 Gram.

Selanjutnya Kedua Pelaku beserta barang bukti diamankan ke Mapolres Merangin untuk dimintai keterangan dan pada saat dilakukan interogasi kedua tersangka mengakui atas kepemilikan narkotika jenis shabu tersebut yang dibawa dari Sarolangun untuk diedarkan di Kecamatan Pamenang.

Kapolres Merangin AKBP Ruri Roberto melalui Kasat Narkoba AKP Simsal Siahaan membenarkan terkait penangkapan Dua pengedar Shabu tersebut.

“Iya, saat ini kedua Pelaku masih dalam proses penyidikan dan keduanya ditangkap atas laporan masyarakat yang resah atas kehadiran pelaku diwilaya Desa mereka yang sering mengedarkan narkotika jenis shabu”ujar Simsal Siahaan. Senin (24/7/2023).

Untuk Pelaku akan dikenakan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1), Undang undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara 5 Tahun dan maksimal 20 Tahun.(*)

Reporter : Midun

Editor : Edo Guntara