Hukum  

Sering Jual Shabu di Warung Tuak Bangko, Dua Pemuda Ini Dibekuk Polisi

Dua pelaku setelah diamankan Satres Narkoba Polres Merangin.
Dua pelaku setelah diamankan Satres Narkoba Polres Merangin.

JambiWin.Com – Sering jualan Narkotika jenis Shabu di warung tuak, Dua orang pemuda diamankan Satres Narkoba Polres Merangin.

Informasi yang didapat dari polisi, Kedua pelaku itu, Adam (43) warga Desa Jelatang, Kecamatan Pamenang dan David (32) warga Desa Limbur Merangin, Kecamatan Pamenang Barat, dibekuk saat berada di dalam kamar warung tuak jalur dua Lingkungan Mensawang-Talangkawo Kelurahan Dusun Bangko, Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin.

Kemudian Tim Satres Narkoba menemukan enam paket shabu didalam saku celana dan bungkus rokok pelaku, saat diinterogasi polisi kedua pelaku mengakui barang haram tersebut miliknya. Selasa (17/7) pagi Pukul 02:15 WIB.

Kapolres Merangin AKBP Ruri Roberto melalui Kasi Penmas Aipda Ruly mengatakan, bahwa kedua pelaku beserta barang bukti sudah digelandang ke Mapolres Merangin.

“Iya kedua pelaku beserta barang bukti sudah kita amankan di Mapolres Merangin untuk proses lebih lanjut. Saat diinterogasi pelaku mengakui barang haram tersebut miliknya,” kata Ruly. Selasa (17/7/2023).

Untuk pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(*) 

Edo Guntara