Daerah  

Namanya Muncul dalam Usulan Dewan untuk Calon Pj Bupati Merangin, Ini Tanggapan Sardaini

Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) Drs. Sardaini.
Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) Drs. Sardaini.

JambiWin.Com – Nama Kepala Dinas Koperasi UMKM Provinsi Jambi Drs. Sardaini masuk dalam usulan 3 nama Penjabat (Pj) Bupati Merangin yang di usulkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Merangin ke Kementrian Dalam Negeri (Mendagri). Senin (7/8/2023).

Tiga nama Pj bupati Merangin yang di usulkan dewan ialah, Fajarman, Mukti Said dan Sardaini.

Drs. Sardaini saat ini menjabat Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) Pemerintah Provinsi Jambi. Ia merupakan Putra Kelahiran Desa Sekancing 1967, Kecamatan Tiang Pumpung, Kabupaten Merangin.

Sosok Pria 56 tahun ini dikenal dengan orang yang komitmen dan berjiwa sosial baik dengan semua kalangan. Selain itu Sardaini juga dikenal dengan sosok mengayomi dalam kepemimpinannya di mata Anggota DPRD Merangin maupun di kalangan kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilingkup Pemerintah Kabupaten Merangin.

Saat dikonfirmasi media ini, terkait namanya muncul dalam usulan Dewan untuk Pj bupati Merangin, Sardaini enggan berkomentar banyak.

“Saat ini biarkanlah semua mengalir seperti air. Jika nanti dipercaya dan di amanahkan jadi Pj bupati Merangin siap menjalankan amanah,”ungkap Sardaini via sambungan telpon pribadinya kepada JambiWin. Senin sore (7/8/2023).

Selain Sardaini, dua nama yang di usulkan DPRD Merangin ke Kemendagri, Fajarman dan Mukti Said.

Mukti Said saat ini menjabat Kepala BPSDMD Provinsi Jambi merupakan Putra asal Desa Muara Belengo, Kecamatan Pamenang, Kabupaten Merangin, sedangkan Fajarman Sekda Merangin merupakan Putra asal Muara Madras Kecamatan Jangkat, Kabupaten Merangin.

Sementara itu, Gubernur Jambi Al Haris juga mengusulkan tiga nama calon Pj bupati Merangin ke Kementrian Dalam Negeri. Namun belum ada informasi terkait nama-nama usulan dari mantan Bupati Merangin dua periode itu.

Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah berkirim Surat Kepada Gubernur dan DPRD terkait usulan nama calon Penjabat Bupati dan Wali kota yang akan habis masa jabatannya pada bulan September 2023.

Surat dengan Nomor : 100.2.1.3/3735/SJ tersebut, ditujukan Kepada Gubernur dan surat Nomor :100.2.1.3/3736/SJ yang ditujukan Kepada Ketua DPRD Kabupaten/Kota, Perihal usulan nama calon Penjabat Bupati/Wali kota tanggal, 21 Juli 2023 bahwa usulan nama calon Penjabat Bupati dan Wali kota disampaikan paling lambat tanggal 9 Agustus 2023.

Untuk diketahui, masa jabatan Bupati Merangin H Mashuri dan Wabup Nilwan Yahya akan berakhir pada 22 September 2023.

Dalam surat dari Kemendagri diuraikan berdasarkan amanat Pasal 201 ayat (9) dan ayat (11) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali kota menjadi Undang-undang telah menegaskan bahwa untuk mengisi kekosongan jabatan Bupati/Wali kota yang berakhir masa jabatannya pada tahun 2023, diangkat Penjabat Bupati yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi (JPT) Pratama.

Selanjutnya berdasarkan penjelasan Pasal 201 ayat (9) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 bahwa Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati dan Penjabat Wali kota masa jabatannya 1 tahun dan dapat diperpanjang 1 tahun berikut dengan orang yang sama dan atau berbeda.(*) 

Penulis: Edo Guntara