Daerah  

7 Kali Melakukan Curanmor di Merangin, Pelaku Ditangkap Polisi di Bungo

Pelaku beserta barang bukti di Gelandang Tim Opsnal Satreskrim ke Mapolres Merangin.
Pelaku beserta barang bukti di Gelandang Tim Opsnal Satreskrim ke Mapolres Merangin.

JAMBIWIN.COM,Merangin – Pelaku curanmor tak berkutik saat ditangkap Satreskrim Polres Merangin, saat hendak menjual motor hasil curiannya di Kabupaten Bungo.

Informasi yang didapat, Pelaku MM (33) merupakan warga Dusun Lamo, Desa Lubuk Gaung, Kecamatan Batang Masumai, Kabupaten Merangin diamankan di Taman Hijau Muaro Bungo, Kabupaten Bungo pada Kamis (16/2/2023) Pukul 01:00 WIB.

Sebelumnya, Pelaku melakukan aksi pencurian sepeda motor di depan rumah Devi, warga Desa Mentawak, Kecamatan Nalo Tantan, Kabupaten Merangin pada Rabu (15/2/2023) sekitar pukul 11:00 WIB.

Setelah mendapat laporan tersebut, tim Satreskrim Polres Merangin bergerak cepat melakukan penyelidikan.

Kapolres Merangin AKBP Dewa Ari melalui Kasi Humas Aiptu Ruly mengatakan, pelaku diamankan tim opsnal Satreskrim Polres Merangin di Kabupaten Bungo.

“Pelaku sudah diamankan bersama barang bukti Satu (1) unit sepeda motor honda scoopy dengan nopol BH 4756 PW,” kata Ruly. Jum’at (17/2/2023).

Saat di interogasi pelaku mengakui telah melakukan aksi pencurian sepeda motor tujuh (7) kali diwilayah hukum Polres Merangin.

“Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres Merangin, Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 363 KUHP,” pungkasnya.(edo)