JambiWin.com,Bangko – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Merangin, akan melakukan penindakan atau penertiban terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL), yang berjualan di Ruang Terbuka Hijau (RTH) Masjid Raya Pasar Bawah Bangko.
Dikatakan Kasat Pol-PP Kabupaten Merangin Shobraini, penertiban terhadap PKL dilakukan karena lokasi tersebut merupakan RTH, yang seharusnya tidak gunakan untuk tempat berjualan.
“Tentu melanggar Perda, dalam waktu dekat ini pasti ditindak,” kata Shobraini, Kamis (22/6/2023).
Shobraini menjelaskan, bahwa RTH harus digunakan sebagaimana mestinya, karena jika digunakan untuk aktivitas PKL, dapat membuat ketidaknyamanan pengunjung.
“Terlebih mereka sebagian juga berjualan diatas trotoar,”ujarnya.
Shobraini menghimbau, PKL dapat mencari lokasi lain, yang telah disediakan pemerintah, seperti di Pasar Rakyat maupun Pasar Baru.
“Silahkan pindah ke pasar baru atau pasar rakyat,”pungkasnya.
Sementara itu, Plt Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah, Perdagangan dan Perindustrian (DKUKM-PP) Merangin, Amir Tamsil mengatakan, bahwa sebelumnya sudah pernah pihaknya mensosialisasi bahkan menyurati PKL agar tidak berjualan di area RTH.
“Sudah kita sosialisasi dan surati, untuk tidak berjualan disitu. Tapi kalo kalo untuk penertiban itu ranahnya penegak perda,”kata Amir.(*)
Reporter : Midun
Editor : Edo Guntara