MERANGIN, JambiWin.Com – Sebanyak 311 personil Satuan Polisi Pamong Praja (Sapol-PP) Kabupaten Merangin di rumahkan atau putus kontrak.
Informasi yang dihimpun, 311 anggota Satpol-PP ini dirumahkan karena masa kontraknya berakhir pada 31 Desember 2023. Berdasarkan surat keputusan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Merangin nomor 43 Tahun 2023.
Bahwa pada tanggal 31 Desember 2023 kontrak kerja antara anggota Satuan Polisi Pamong Praja dengan Kantor Satuan Polisi Pamong Praja telah berakhir pada tanggal 31 Desember 2023.
Kasat Pol PP kabupaten Merangin Shobraini dikonfirmasi membenarkan, pihaknya telah merumahkan semua anggota Pegawai Tidak Tetap (PTT) Satpol-PP Merangin.
“Benar, semua 311 anggota PTT Satpol-PP kita rumahkan terhitung tanggal 2 Januari 2024 kemarin telah kita umumkan,” kata Shobraini pada Media ini. Rabu (3/1/2024)
Dikatakan Shobraini, setelah dirumahkan, nanti pihaknya akan melakukan seleksi administrasi pada 2024 ini dan tidak semua di perpanjang kontrak.
“Dari 311 yang dirumahkan tersebut, akan kita seleksi administrasi dan sebanyak 250 akan kita perpanjang dan 61 dirumahkan permanen,” ujarnya.
Terkait alasan tidak semua anggota PTT Satpol-PP diperpanjang, Shobraini menyebutkan, karena anggaran yang tersedia pada 2024 hanya untuk 250 anggota Satpol-PP.
“Karena anggaran yang tersedia pada DPA tahun 2024 hanya tersedia untuk 250 orang, mulai besok (4 Januari, red) akan kita lakukan seleksi administrasi,”pungkasnya.
Ditanya terkait pos penjagaan selama anggota Satpol-PP dirumahkan, seperti Kantor Dinas, Rumah Dinas bupati dan Rumah Dinas Ketua DPRD Merangin, Shobraini belum memberikan jawaban.(do)