TACB Gelar Sidang Penetapan Cagar Budaya Kabupaten Merangin, Cek Datanya.!!!

Tim ahli cagar budaya (TACB) Kabupaten Merangin saat sidang penetapan cagar budaya bersama tim bidang kebudayaan. Selasa (26/12/2023).
Tim ahli cagar budaya (TACB) Kabupaten Merangin saat sidang penetapan cagar budaya bersama tim bidang kebudayaan. Selasa (26/12/2023).

MERANGIN, JambiWin.Com – Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) bersama Bidang Kebudayaan menggelar Sidang Penetapan Cagar Budaya Tahun 2023, guna menetapkan jumlah Cagar Budaya di Bumi Tali Undang Tambang Teliti Kabupaten Merangin. Selasa (26/12/2023).

Sidang penetapan cagar budaya tersebut dilaksanakan selama dua hari, tanggal 26 sampai dengan 27 Desember 2023, di Hotel Royal Jalur Tiga Sungai Ulak.

Hal ini dikatakan Kabid Seni dan Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Merangin, Weni Rahmayeni bahwa selama dua hari Tim Ahli Cagar Budaya akan mendata jumlah cagar budaya di kabupaten Merangin untuk ditetapkan.

“Setelah ditetapkan oleh TACB, nanti akan ada rekomendasi kepada Pak Pj bupati untuk ditetapkan jadi Cagar budaya Kabupaten Merangin, dan nanti berjenjang tingkatannya, mulai dari kabupaten, provinsi dan nasional,” kata Weni.

Terdapat tiga objek cagar budaya lanjut Weni, yang akan di sidang penetapannya selama dua hari.

“Jumlahnya ada tiga Cagar budaya, untuk hari ini ada dua yaitu, Rumah Tuo Desa Air Batu, Rumah Tuo Rantau Panjang Tabir. Sedangkan besok jadwal sidang penetapan Cagar budaya Batu Bertulis Karang Berahi,” sebutnya.

Sementara itu, Ketua Tim Ahli Cagar Budaya(TACB) Kabupaten Merangin Arief Musvidi menyatakan, pihaknya bersama Bidang Kebudayaan telah mendata puluhan cagar budaya pada tahun 2023, namun terdapat 3 objek yang sudah siap untuk di sidangkan.

“Dari puluhan cagar budaya tahun ini 3 objek cagar budaya telah disiapkan datanya oleh Bidang Kebudayaan Kabupaten Merangin untuk kita (TACB) sidang penetapannya,” ujar Arief.

Arief menjelaskan, hasil sidang 3 objek cagar budaya Kabupaten Merangin ini nanti akan menjadi naskah dan surat rekomendasi kepada bupati Merangin untuk ditetapkan.

“Hasil sidang nanti akan kita rekomendasikan kepada pak pj bupati untuk ditetapkan sebagai Cagar budaya Kabupaten Merangin,”tambahnya.

Selain itu sambung Arief, tujuan sidang TACB ini tak lain untuk menyelamatkan, melestarikan benda harta negara yang dimanfaatkan oleh rakyat kita atau harta nasional.

“Kita harap pada tahun 2024 nanti, minimal delapan (8) benda cagar budaya disidangkan dalam penetapan Cagar budaya Kabupaten Merangin,”katanya.

Meski demikian, Arief juga menyebutkan beberap kendala dalam hal persiapan sidang penetapan cagar budaya, sebab butuh ritual sesuai adat dan budaya wilayah dimana tempat cagar budaya itu sendiri.(do)