Daerah  

Tiga Proyek di RSUD Kol Abundjani Bangko Dihentikan, PPK: Uang Muka Sudah Dikembalikan

Tampak pekerjaan kanopi ruang VIP RSUD Kol Bangko di Setop.
Tampak pekerjaan kanopi ruang VIP RSUD Kol Bangko di Setop.

JambiWin.Com,Merangin – Tiga pekerjaan proyek di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kolonel Abundjani Bangko yang dikerjakan oleh pihak ketiga yakni, CV. Aljal Usaha Bersama (AUB) akhirnya di setop setelah hasil review Inspektorat Merangin pada Medio Juni 2023 lalu.

Penghentian pekerjaan yang bersumber dari Dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) itu di sebabkan surat keterangan Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang dimiliki masa berlakunya sudah habis atau ‘mati’.

Selain itu, diduga adanya kelalaian dari pihak Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam hal penunjukan Pejabat Pengadaan (PP).

Meski demikian, pada bulan Mei lalu pihak perusahaan CV. Aljal Usaha Bersama sudah memulai pekerjaan tersebut dan telah mencairkan uang muka sebesar 50 persen.

Pekerjaan proyek di RSUD Bangko terpaksa dihentikan, karena dokumen perusahaan penyedia tidak lengkap. Tiga proyek yang dihentikan yaitu, Pembangunan selasar dari labor ke VIP, Pembangunan kanopi antara interne dengan bedah dan Pemeliharaan gedung RSUD. Ketiga kontrak proyek tersebut menelan anggaran hampir mencapai setengah milyar rupiah atau sekitar 488 juta rupiah.

Direktur RSUD Kolonel Abundjani Bangko, Dr Irwan dikonfirmasi selaku Pengguna Anggaran (PA) mengatakan, bahwa pihak CV. Aljal Usaha Bersama telah mengembalikan uang muka 50 persen dari tiga pekerjaan proyek yang dihentikan.

“Uang muka sudah dikembalikan, kalo soal pekerjaan nanti akan di swakelola, insya allah dalam waktu dekat sudah jalan,” kata Irwan. Rabu (26/7/2023).

Dikatakan Irwan, berdasarkan hasil review Inspektorat pada bulan juni 2023, pekerjaan yang dihentikan itu akan dilanjutkan dengan cara swakelola oleh Organisasi Masyarakat atau Ormas.

“Kita ikut rekomendasi, pekerjaan akan di swakelola Ormas,”ujar mantan Kabid Yankes Dinas Kesehatan Merangin itu.

Sementara itu Khaidir selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek mengatakan, pekerjaan proyek di RSUD yang dihentikan itu saat ini sedang perisiapan, padahal hasil review Inspektorat sudah lebih dari satu bulan.

“Uang muka sudah dikembalikan sesuai hasil review inspektorat pekerjaan dilanjutkan dengan swakelola, saat ini sedang persiapan dan persiapannya hampir final,”kata Kabid Keperawatan itu.

Seyogyanya pada tahapan pemasukan dokumen penawaran dan dokumen kualifikasi maka SBU dalam kontrak hidup, namun diduga karena adanya kelalaian dari pihak Rumah Sakit sehingga penarikan uang muka 50 persen dan pekerjaan sudah dilakukan.(*)