JambiWin.Com – Sebagai bentuk kepedulian pada pegawai non ASN atau pegawai honor, Gubernur Jambi, Al Haris menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) pada keluarga almarhum Wedi Imam Santoso, pegawai Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jambi. Bantuan tersebut diserahkan langsung ke kediaman almarhum di Desa Koto Bento, Kota Sungai Penuh, Jumat (23/06/2023).
Total santunan JKM yang diberikan yaitu Rp42 juta. Penyerahan santunan tersebut disaksikan langsung oleh pihak BPJS Ketenagakerjaan Sungai Penuh dan keluarga besar almarhum.
Gubernur Jambi, Al Haris mengatakan, dirinya selaku Gubernur Jambi mendorong agar semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi menyertakan pegawainya sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan.
Hal ini penting dilakukan, sebagai bentuk kepedulian pemerintah Provinsi Jambi kepada seluruh pegawai, termasuk pegawai honor. Sehingga jika terjadi kemalangan, maka ada santunan yang bisa diberikan pada keluarga yang ditinggalkan.
“Kita mendorong semua OPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi pegawainya untuk ikut serta menjadi anggota BPJS ketenagakerjaan. Tujuannya jika seandainya yang bersangkutan kemalangan ada yang kita berikan pada mereka,” kata Al Haris.
Ditambahkannya, jika santunan tersebut sangatlah penting. Karena itu bisa dimanfaatkan untuk kelangsungan bagi keluarga yang ditinggalkan.
“Ini penting, apa lagi bagi yang meninggalkan keluarga anak dan istri, ini bisa untuk kelangsungan biaya sekolah dan sebagainya. Pemerintah ingin anak bisa terus sekolah, kuliah maka penting kita berikan ini semua untuk jaminan mereka yang ditinggalkan,” jelasnya.
Tak lupa Al Haris juga mengucapkan turut belasungkawa atas meninggalnya Wedi Imam Santoso.
“Kami sebagai pimpinan beliau di Jambi mohon maaf dan turut berdukacita, semoga keluarga diberikan keikhlasan dan ketabahan,” sebut Al Haris.(ed/adv)