Daerah  

Tersangka Korupsi Dana Bos di Merangin Meninggal, Bagaimana Nasib Kasusnya? 

Kapolres AKBP Dewa Arinata bersama Satreskrim Polres Merangin saat konferensi pers akhir tahun. Rabu (28/12/2022).
Kapolres AKBP Dewa Arinata bersama Satreskrim Polres Merangin saat konferensi pers akhir tahun. Rabu (28/12/2022).

JAMBIWIN.COM – Satu dari dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dana biaya operasional sekolah (BOS) SMPN 10 Merangin dikabarkan meninggal dunia.

Sebelumnya polres Merangin telah menetapkan dua tersangka, YS (58) mantan Kepsek SMPN 10 Merangin, Sido Rukun Kecamatan Margo Tabir dan HR (43) yang tak lain bendahara sekolah.

Kapolres Merangin, AKBP Dewa Arinata membenarkan bahwa satu dari tersangka kasus dugaan korupsi Dana Bos meninggal dunia.

“Iya kabarnya tersangka YS meninggal dunia nanti kita lampirkan surat keterangan kematiannya,” kata Dewa Arinata saat konferensi pers akhir tahun. Rabu (28/12/2022).

Dikatakan Dewa Arinata, terkait nasib kasus korupsi Dana Bos tersebut, meski tersangka meninggal dunia namun untuk perkara tetap lanjut.

“Saat ini berkas perkara sudah dinyatakan lengkap (P21) oleh jaksa penuntut umum (JPU) dan akan dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejari Merangin Januari 2023 mendatang,”ujar Dewa.

Untuk pelaku dikenakan Pasal 2, Pasal 3 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dengan ancaman maksimal 20 Tahun Penjara.

Kedua tersangka merugikan negara sebesar Rp. 541,508,825. Meski telah berupaya mengembalikan sebesar Rp. 378,791,000 kerekening (BOS) SMPN 10 Merangin. Selain itu, polisi juga menyita uang sebesar Rp. 25,000,000 dari mantan bendahara bos yakni HR.

Sehingga total jumlah uang yang telah dikembalikan sebesar Rp. 403,791,000 dan masih tersisa sebesar Rp. 137,717,828.

Sebelumnya pada Februari 2022 Unit Tipidkor Satreskrim Polres Merangin melakukan penyelidikan penyimpangan pengelolaan Dana BOS SMPN 10 Merangin Tahun Anggaran 2020 dan 2021.

Dari penyelidikan tersebut, Unit Tipidkor Satreskrim Polres Merangin memperoleh fakta bahwa YS bersama HR merekayasa laporan pertanggungjawaban penggunaan Dana BOS.

Kedua tersangka membuat stempel toko seolah-olah sama dengan aslinya. Namun saat dikonfirmasi ke toko yang tertera dalam laporan pertanggungjawaban tersebut fiktif.

Selain itu, ditemukan beberapa Rencana Kegiatan Anggaran Sekolah (RKA-S) yang fiktif, seperti laporan pertanggungjawaban gaji/honor guru sekolah yang tidak sesuai jumlahnya.(*) 

 

Penulis: Edo Guntara