Perbup Nomor 15 Tahun 2023 Tentang SOTK Belum Dilaksanakan, Ini Tanggapan Pj Bupati Merangin H Mukti

Pj Bupati Merangin H Mukti saat cofee morning bersama wartawan di auditorium rumah dinas bupati Merangin. Jum'at (24/11/2023).
Pj Bupati Merangin H Mukti saat cofee morning bersama wartawan di auditorium rumah dinas bupati Merangin. Jum'at (24/11/2023).

JambiWin.Com – Peraturan Bupati (Perbup) Merangin nomor 15 Tahun 2023 tentang organisasi tata kerja perangkat daerah kabupaten Merangin belum dilaksanakan, meski telah di undangkan.

Terkait pemberlakuan Perbup Merangin tentang SOTK yang sudah di undangkan tersebut, Pj Bupati Merangin H Mukti mengaku akan melihat terlebih dahulu.

“Kita akan lihat ya, itu ada nomenklatur yang baru. Saya belum dapat laporan dari Bagian Organisasi (Setda), jika sudah ketentuan dan aturannya begitu akan kita laksanakan,”ujar Pj Bupati Merangin usai acara Cofee Morning di auditor rumah dinas bupati. Jum’at (24/11/2023)

Lalu kapan pelantikannya, setelah semua proses itu telah dilakukan, apakah ada kemungkinan di bulan Desember ini, Pj Bupati Merangin menyebut, masih belum bisa memastikannya.

“Belum tahu, kita tengok lagi berproses,” singkat Mantan Kabid Mutasi BKD Provinsi Jambi itu.

Bahwa dalam rangka pelaksanaan kebijakan penyederhanaan birokrasi di lingkungan instansi pemerintah, perlu dilakukan penataan susunan organisasi dan tata kerja (SOTK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Merangin.

Berdasarkan pasal 16 ayat (2) peraturan menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi (Menpan-RB) nomor 25 tahun 2021 tentang penyederhanaan struktur organisasi pada instansi pemerintah untuk penyederhanaan birokrasi, pemerintah daerah mempunyai tanggung jawab untuk melaksanakan penyederhanaan struktur organisasi.

Kemudian berdasarkan pertimbangan perlu membentuk peraturan bupati tentang SOTK perangkat daerah kabupaten Merangin.

Peraturan Bupati Merangin nomor 15 tahun 2023 pada Bab XIII Dinas Pendidikan dan Kebudayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 90 terdiri atas, Sekretariat, Bidang Pembinaan PAUD dan Pendidikan Non-Formal, Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar, Bidang Sarana dan Prasarana Pendidikan, Bidang Seni dan Kebudayaan.

Kemudian Bidang Pembinaan Tenaga Pendidik dan Kependidikan, Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) dan Kelompok Jabatan Fungsional.

Peraturan Bupati tentang SOTK tersebut sudah disosialisasikan dan belum diterapkan oleh Pemerintah Kabupaten Merangin.

Diketahui, jika Perbup Merangin nomor 15 tahun 2023 diberlakukan, maka Kabid Pembinaan SD dan Kabid Pembinaan SMP digabungkan menjadi satu yaitu, Kabid Pembinaan Pendidikan Dasar dengan Seksi Kurikulum dan Penilaian, Kelembagaan Peserta Didik dan Pembangunan Karakter Sekolah Dasar(SD) .

Selanjutnya Seksi dan Penilaian, Kelembagaan Peserta Didik dan Pembangunan Karakter Sekolah Menengah Pertama (SMP). Dan Kelompok Jabatan Fungsional.

Kemudian Kabid dengan Tupoksi baru yakni, Kabid Sarana dan Prasarana Pendidikan, terdapat Seksi Sarana dan Prasarana Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Pendidikan Non-Formal (PNF).

Seksi Sarana dan Prasarana Sekolah Menengah Pertama, Dan Kelompok Jabatan Fungsional.

Sementara itu, Kabag Organisasi Kiki Budi Utama dikonfirmasi mengatakan, bahwa untuk teknis pengisian jabatan Kabid Sarpras dan Kabid Pembinaan Pendidikan Dasar itu merupakan kewenangan BKPSDMD Merangin.(Edo)