Rapat Paripurna Ditunda, Pimpinan DPRD Merangin: Kita Tunggu Pembahasan Banggar, TAPD dan OPD Selesai

Wakil Ketua I DPRD Merangin H Zaidan Ismail.
Wakil Ketua I DPRD Merangin H Zaidan Ismail.

JambiWin.Com – Pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (R-APBD) kabupaten Merangin tahun 2024 hingga hari ini masih berproses, sedangkan batas waktu untuk kesepakatan bersama antara legislatif dengan eksekutif pada 30 November 2023.

Hal tersebut diakui Wakil Ketua DPRD Merangin Zaidan Ismail, bahwa sampai saat ini pembahasan tersebut masih berproses daripada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

“Masih berproses, kita menunggu kawan-kawan TAPD menyelesaikan internal-nya, karena memang setelah dievaluasi ada pengurangan dana SG (Spesific Grant),” kata Zaidan. Rabu (22/11/2023) pukul 17:00 WIB.

Pengurangan dana spesific grant itu lanjut Zaidan, terdapat di beberapa OPD dan jumlahnya mencapai belasan miliar rupiah.

“Pengurangan dana SG Dinas PUPR sekitar 10 miliar, Dinas Kesehatan sekitar 3 miliaran, sedangkan di Dinas Pendidikan itu sekitar 800 jutaan,”sebutnya.

“Dengan adanya pengurangan dana tersebut, tentunya kegiatan temen-temen OPD yang tadinya RKA-nya sudah disiapkan, jadi mengalami perubahan oleh karena itu prinsipnya APBD ini satu garis aja berubah kita merubah banyak, tentu struktur APBD 2024 inikan berubah. Untuk itu kita juga menunggu perubahan dari temen-temen TAPD dan OPD,”tambahnya.

Lalu bagaimana dengan Rancangan APBD Merangin tahun 2024 yang belum disepakati, sedangkan rapat paripurna penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi dewan terhadap nota keuangan R-APBD Merangin tahun 2024 sempat tertunda? Politisi PDI-Perjuangan itu mengatakan, akan ada perubahan jadwal setelah Rapat Badan Musyawarah (Banmus).

“Pandangan umum fraksi-fraksi itu bisa kita lakukan setelah pembahasan antara Banggar, TAPD dan OPD selesai. Setelah Rapat Banmus hari ini perubahan jadwal paripurna pandangan umum fraksi mungkin besok siang. Kita akan upayakan kejar tayanglah, maksimal tanggal 30 November itu sudah ketok palu sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku,”pungkasnya.(Edo)