Lantaran Sakit Hati, Warga Merangin Ini Bacok Mantan Istri hingga Tak Sadarkan Diri

Pelaku pembacokan mantan istri di Merangin tertunduk lesu saat diamankan tim Satreskrim Polres Merangin.
Pelaku pembacokan mantan istri di Merangin tertunduk lesu saat diamankan tim Satreskrim Polres Merangin.

JambiWin.Com, Bangko – Seorang warga Desa Pulau Rengas, Kecamatan Bangko Barat, Kabupaten Merangin harus dilarikan ke Rumah Sakit setelah mendapat luka bacok hampir di seluruh tubuhnya.

Informasi yang dihimpun, perempuan tersebut, J (50) dibacok oleh mantan suaminya T (52) yang membuat gempar warga setempat.

Kejadian tersebut, Pada Sabtu (21/10/2023) Dinihari sekitar Pukul 01.00 WIB. Desa Pulau Rengas, Kecamatan Bangko Barat, Kabupaten Merangin.

Sebelum kejadian, Pada Jum’at (20/10/2023) Sekitar Pukul 17.00 WIB. korban berpamitan dengan anaknya untuk pergi kerumah tetangga untuk membahas penyelesaian jual beli batang duku, namun hingga malam hari sekitar Pukul 21.30 WIB.

Korban belum juga pulang kerumah dan seketika itu Pukul 00:30 WIB. anak korban dipanggil oleh tetangganya seraya memberitahu kalau ibunya dalam keadaan terluka dan harus dibawa kerumah sakit.

Selanjutnya anak korban langsung membawanya kerumah sakit untuk mendapatkan pertolongan karena mengalami luka bacok yang cukup serius hampir disekujur tubuh.

Kasat Reskrim Polres Merangin Iptu Mulyono dikonfirmasi membenarkan, terkait adanya peristiwa pembacokan di Desa Pulau Rengas, Kabupaten Merangin.

”Iya benar, pagi tadi kami dapat laporan dari masyarakat bahwa ada peristiwa pembacokan di Desa Pulau Rengas. Setelah melakukan olah TKP dan penyelidikan, pelaku dan barang bukti (parang-red) berhasil kita amankan,”kata Iptu Mulyono. Sabtu (21/10/2023).

Dari hasil pemeriksaan sementara lanjut Mulyono, terhadap saksi dan tersangka ditemukan bahwa pelaku pembacokan terhadap korban adalah mantan suami korban sendiri yang berinisial T (52), tersangka nekat melakukan aksinya karena didasari sakit hati terhadap korban.

“Dari pengakuan tersangka, dia nekat melakukan pembacokan tersebut didasari sakit hati terhadap korban yang tak lain mantan istrinya,” ujarnya.

Untuk pelaku dikenakan Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat, dengan ancaman kurungan 5 tahun penjara.(*) 

Reporter: Edo Guntara