Opini-Merangin – Pedagang Kali Lima (PKL) di pusat kota Bangko, Kabupaten Merangin Provinsi Jambi semakin hari semakin bias beranikah Pemerintah Daerah menindak tegas.
Pasalnya PKL dengan bebas berjualan dan membuka lapak tak hanya di trotoar yang kegunaannya untuk pejalan kaki yang kini beralih fungsi tak menunggu sore hari bahkan siang hari sudah ada transaksi jual beli.
PKL tak hanya merampas hak pejalan kaki, menurut pantauan penulis, kini mereka lebih leluasa dan merajalela buka lapak dagangan bahkan di badan jalan.
Wilayah Pasar Bawah Bangko, pada siang hari terlihat PKL sudah berjualan di bahu jalan yang bisa mengakibatkan penyempitan jalan.
Selanjutnya, tempat icon baru Kota Bangko Tugu Pedang, seolah pembiaran PKL di kawasan ini dengan beraninya berjualan bahkan di badan jalan yang kerab meninggalkan sampah berserakan, padahal lokasinya tak jauh dari Rumah Dinas Bupati Merangin yang kini di huni H Mukti menggantikan H Mashuri.
Selain Trotoar dan Badan jalan, PKL makin leluasa seolah lebih berkuasa dari penguasa, karena Ruang Terbuka Hijau (RTH) tak luput dari mereka yang berdalih alasan mencari rezeki untuk keluarga, apapun alasannya Pemda sudah punya Perda.
Menurut data yang diperoleh penulis, saat ini Kota Bangko menargetkan 30 persen RTH dari jumlah keseluruhan wilayah Perkotaan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Pemerintah Daerah, namun capaiannya hanya setengahnya alias 15 persen saja, dari 15 persen RTH tersebut diketahui telah menjadi dwi fungsi oleh PKL.
Siapakah yang salah, Pemerintah Daerah, Penegak Peraturan Daerah (Perda) (Satpol-PP) kah.(*)
Penulis: Edo Guntara