JambiWin.Com, Bangko – Pj Bupati Merangin H Mukti menyampaikan rancangan peraturan daerah (Ranperda) 2023 pada rapat paripurna DPRD Merangin, di Ruang Utama Dewan Merangin, Selasa malam (10/10/2023).
Sebanyak dua Ranperda yang disampaikan Pj Bupati pada rapat paripurna yang dihadiri para kepala Organisasi Perangat Daerah (OPD) di jajaran Pemkab Merangin tersebut.
Kedua Ranperda itu ialah, Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Ranperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Merangin tahun 2023 -2043.
‘’Kami sangat berharap kedua Ranperda tersebut, dapat dibahas dan mendapatkan persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah Daerah Kabupaten Merangin,’’ujar Pj Bupati Merangin.
Diakui Pj Bupati, dalam pembentukan peraturan daerah (Perda) tidak mudah, terutama harus dihindari jangan sampai terjadi duplikasi aturan, baik secara horizontal maupun vertical.
Untuk itu perlu dilakukan harmonisasi singkronisasi, agar Perda yang telah terbentuk dan disepakati nantinya dapat dilaksanakan dan ditegakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja.
‘’Kedua Ranperda yang kami sampaikan pada rapat paripurna DPRD Merangin tersebut, telah disusun dengan seteliti mungkin, disertai naskah akademik atau penjelasan kedua Ranperda tersebut,’’terang Mukti.
Rapat paripurna DPRD Merangin itu, dipimpin Ketua DPRD Merangin Herman Effendi, didampingi wakil ketua DPRD Merangin Ahmad Kausari dan dikuti para anggota Dewan Merangin.(Edo)