JambiWin.Com – Ketua DPRD Provinsi Jambi, Edi Purwanto memberikan tanggapan terkait dengan peringatan yang diberikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap aktivitas tambang batubara yang beroperasi di Provinsi Jambi.
KPK memberikan peringatan adanya indikasi pungutan liar yang mencapai Rp150 miliar per tahunnya. Hal itu diungkap berdasarkan penyelidikan risiko korupsi di tambang angkutan batubara yang dilakukan oleh KPK.
“Iya kalau ada terkait dengan pungutan liar atau lainnya itu ranahnya ada di APH (Aparat Penegak Hukum),” kata Edi Purwanto.
Disisi lain, Edi Purwanto mengingatkan kepada seluruh pihak untuk tidak melakukan kegiatan-kegiatan yang melanggar hukum. Edi Purwanto juga mendorong untuk dilakukan penataan tata pengelolaan tambang batubara di Provinsi Jambi sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Tentu saya berharap ini (Pungli) jangan terjadi. Semuanya harus fair, harus clear jauh dari hal-hal yang memang bisa mendorong money politik dan perbuatan melawan hukum,”pungkasnya.(Adv/red)