Tak Bayar Beli Beras, Ibu Muda di Merangin Kini Mendekam Dibalik Jeruji Besi

Ibu muda SY (30) kini ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan terhadap Suparto toke beras asal Provinsi Lampung. Jumat (8/9/2023).
Ibu muda SY (30) kini ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan terhadap Suparto toke beras asal Provinsi Lampung. Jumat (8/9/2023).

MERANGIN, JambiWin.Com – Seorang Ibu muda SY (30) Warga Dusun Sungai Tebal, Desa Nilo Dingin, Kecamatan Lembah Masurai, Kabupaten Merangin di bekuk Unit Reskrim Polsek Lembah Masurai.

Informasi yang dihimpun, SY (30) di amankan Polisi pada Kamis pagi (7/9/2023) sekitar pukul 09:00 WIB. Sebelumnya berdasarkan laporan polisi, SY dilaporkan oleh Suparto (51) Warga Desa Tanjung Anom, Kecamatan Ambarawa Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung.

Peristiwa penipuan itu berawal SY yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka menghubungi korban melalui ponsel untuk memesan beras sebanyak 7 ton atau 7000 kilogram untuk dijual kembali. Korban Suparto mengirimkan beras tersebut sesuai dengan jumlah permintaan SY beserta nota pengiriman.

Meski telah mengirim pesanan beras yang dipesan SY, namun uang hasil pe jualan beras tersebut tidak dibayarkan kepada Suparto. Sehingga dirinya mengalami kerugian sebesar Rp. 360.000.000, Pada Sabtu 2 Oktober 2021 lalu.

Kapolres Merangin AKBP Ruri Roberto melalui Kapolsek Lembah Masurai Iptu Rezi Darwis mengatakan, setelah mendapatkan laporan masyarakat terkait adanya dugaan penipuan di wilayah hukum Polsek Lembah Masurai, Unit Reskrim langsung melakukan penyelidikan, Pada Senin 14 Agustus 2023.

“Setelah melakukan penyelidikan tersangka kita amankan di Mapolsek Lembah Masurai. Kita juga buka ruang bagi kedua pihak untuk melakukan perundingan perdamaian,”ujar Rezi Darwis. Jumat (8/9/2023).

Rezi menambahkan, akibat perbuatan tersangka yang diduga telah melakukan tindak pidana penipuan, korban di rugikan Rp.360.000.000. Saat ini tersangka sudah mendekam di sel tahanan Polsek Lembah Masurai.

Untuk pelaku dikenakan pasal 378 juncto, pasal 372 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal 4 tahun.(Edo)