Miliki Dua Senjata Api Rakitan, Pemuda 27 Tahun di Merangin Dibekuk Polisi

Pelaku Bagus Indri Suryadi (27) bersama barang bukti diamankan Satreskrim Polres Merangin. Doc: Humas
Pelaku Bagus Indri Suryadi (27) bersama barang bukti diamankan Satreskrim Polres Merangin. Doc: Humas

JambiWin.Com,Merangin – Miliki dua senjata api rakitan, Bagus Indri Suryadi (27) warga Desa Meranti, Kecamatan Renah Pamenang diamankan Satreskrim Polres Merangin Provinsi Jambi.

Informasi yang didapat dari polisi, pada Rabu (28/6/2023) sekitar Pukul 22:00 WIB. Tim Satreskrim bersama Tim Satresnarkoba mendapatkan informasi bahwa pelaku memiliki dan menguasai Dua Pucuk Senjata Api Rakitan Jenis Revolver.

Selanjutnya Tim langsung bergegas menuju Desa Meranti dan langsung melakukan penggrebekan di rumah pelaku dan berhasil mengamankan Bagus Indri Suryadi.

Setelah melakukan penggeledahan, polisi menemukan Dua Pucuk Senjata Api Rakitan Jenis Revolver dan Pirex bekas untuk mengkonsumsi narkoba jenis sabu-sabu.

Kapolres Merangin AKBP Dewa Ari melalui Kasubsi Penmas Aiptu Rully mengatakan, saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres Merangin beserta barang bukti.

“Iya, pelaku BIS sudah diamankan di Mapolres Merangin untuk di proses lebih lanjut,” kata Rully. Jum’at (30/6/2023).

Dikatakan Rully, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, Dua pucuk Senjata Api Rakitan Jenis Revolver, tiga butir Amunisi Caliber 9mm, dua buah kaca pirex, satu bilah keris kecil, empat unit handphone dan dua unit mobil jenis toyota avanza dan fortuner.

“Terkait barang bukti dua unit kendaraan roda empat, Toyota Fortuner dan Avanza, masih dalam proses penyidikan,” ujarnya.

Untuk pelaku dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat No 12 Tahun 1951.(*) 

Reporter : Edo Guntara