Daerah  

Baru 5 Orang Daftar Selter, Pansel JPT Pratama Pemkab Merangin Akan Perpanjang Pendaftaran

Pansel JPT Pratama Pemkab Merangin umumkan pendaftaran berkas administrasi dari tanggal 2 hingga 16 Agustus 2023.
Pansel JPT Pratama Pemkab Merangin umumkan pendaftaran berkas administrasi dari tanggal 2 hingga 16 Agustus 2023.

JambiWin.Com,Merangin – Sehari jelang tutup pendaftaran penerimaan berkas administrasi Seleksi Terbuka (Selter) 9 Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama di Pemerintah Kabupaten Merangin masih sepi pendaftar.

Bagaimana tidak, untuk ke tahap kualifikasi minimal satu jabatan eselon II yang di lelang itu sekurangnya tiga (3) pelamar.

Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumberdaya Manusia Daerah (BKPSDMD) Merangin saat di konfirmasi mengatakan, sejak dibuka pendaftaran penerimaan berkas pada tanggal 2 Agustus lalu, dari 9 jabatan di lelang masih belum memenuhi kuota minimal yakni 27 peserta dan kemungkinan akan diperpanjang.

“Sampai hari ini baru lima (5) orang sudah daftar, mudah-mudahan besok nambah biasanya hari terakhir rame yang serahkan berkas. Seandainya besok masih belum memenuhi minimal 27 peserta Selter kemungkinan akan diperpanjang satu kali (dua hari-red),” kata Ferdi Firdaus yang juga Anggota Pansel. Selasa (15/8/2023).

Jika nanti setelah diperpanjang pendaftaran kata Ferdi, masih ada yang belum memenuhi jumlah peserta minimal untuk ke tahap pengumuman peserta/hasil penilaian kualifikasi dan rekam jejak, maka tidak menutup kemungkinan adanya jabatan eselon II batal lelang.

“Yang penting kita sudah melakukan perpanjangan pendaftaran satu kali, kalau seandainya masih belum ada juga yang daftar, maka yang sudah daftar itu akan ke tahap selanjutnya,”ungkapnya.

Sembilan jabatan eselon II yang akan di lelang ialah, Asisten I dan Asisten III Setda Merangin, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub), Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPKP), Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah Perdagangan dan Perindustrian (DKUKM-PP).

Selanjutnya, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Kepala Dinas Peternakan dan Perkebunan (Nakbun), Sekretaris DPRD (Sekwan) dan Inspektur Daerah.(*) 

Penulis: Edo Guntara