JAMBIWIN.COM,Merangin – DPC Partai Demokrat Kabupaten Merangin, intruksi Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyo (AHY) terkait perlawanan terhadap pengajuan Peninjauan Kembali atau PK oleh kubu Moeldoko yang berupaya mengambilalih partai berlambang bintang mercy.
Ketua DPC Partai Demokrat Merangin, As’ari Elwakas beserta puluhan pengurus dan anggota DPC Partai Demokrat mengantarkan langsung surat permohonan perlindungan hukum dan keadilan kepada Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA-RI) melalui pengadilan Negeri Bangko.
Surat itu diantarkan langsung oleh Apuk panggilan akrab ketua DPC Merangin didampingi jajaran ke Pengadilan Negeri Bangko dan diterima langsung oleh Rahadian Nur, S.H., M.H Hakim tingkat Pertama. Senin pagi (03/04/2023).
Apuk menjelaskan, permohonan perlindungan hukum yang disampaikan atas nama partai Demokrat ini sebagai reaksi dari Peninjauan Kembali yang kini dilakukan oleh kubu Moeldoko yang berupaya merebut partai dari tangan kepengurusan yang sah saat ini.
“Secara hukum sebenarnya partai Demokrat yang dipimpin oleh Ketum kami mas AHY saat ini sudah menang delapan belas berbanding nol untuk kubu KSP Moeldoko. Tapi partai Demokrat tetap melawan dengan cara yang konstitusional sesuai dengan hukum yang berlaku,”kata Apuk.
Sebelum ke PN Bangko, Apuk dan jajaran terlebih dahulu mengikuti apel bersama melalui zoom meeting dan mendengarkan arahan dari Ketum Demokrat AHY di Markas DPC Partai Demokrat Kabupaten Merangin Koni Bangko.(edo)