Lebih Dekat dengan Edi Purwanto: Konflik Lahan Menjadi Disertasi untuk Keadilan di Tanah Jambi
Opini Oleh: Martayadi Tajuddin
Jika ada satu persoalan yang paling banyak meninggalkan luka di Provinsi Jambi, itu bukanlah jalan rusak atau banjir musiman, melainkan konflik lahan. Konflik antara masyarakat, khususnya Suku Anak Dalam, dengan korporasi pemegang Hak Guna Usaha adalah cerita yang berulang setiap tahun, berganti nama desa, berganti nama perusahaan, tetapi polanya tetap sama. Masyarakat mengklaim tanah ulayat, perusahaan menunjukkan sertifikat dari Jakarta, negara hadir terlambat dan seringkali hadir sebagai juru sita, bukan sebagai pelindung.
Di tengah kebuntuan yang hampir menjadi takdir itulah, sebuah peristiwa akademik yang dilakukan seorang politisi menjadi relevan untuk kita bedah secara serius.
Pada tahun 2024, Edi Purwanto, yang saat itu masih menjabat sebagai Ketua DPRD Provinsi Jambi, menyelesaikan studi doktoralnya di Universitas Jambi dengan disertasi berjudul Politik Hukum Penyelesaian Konflik Lahan yang Berkeadilan di Indonesia. Di negeri di mana banyak gelar doktor politisi diperoleh dari tema yang jauh dari kerja politiknya, pilihan tema ini adalah sebuah pernyataan politik tersendiri. Ia tidak menulis tentang strategi pemenangan pemilu atau tentang komunikasi politik. Ia menulis tentang konflik yang pernah ia coba urai saat membentuk Pansus Konflik Lahan DPRD Provinsi Jambi. Artinya, ia mengubah frustrasinya sebagai Ketua DPRD yang berhadapan dengan buntu nya penyelesaian konflik menjadi sebuah kerja intelektual.
Mengapa ini penting? Karena selama ini penyelesaian konflik lahan di Indonesia, termasuk di Jambi, selalu terjebak dalam dua jebakan. Jebakan pertama adalah penyelesaian legal-formal yang kaku, di mana siapa yang punya sertifikat dialah yang menang, tanpa pernah memeriksa bagaimana sertifikat itu diperoleh dan sejarah penguasaan lahan sebelumnya. Jebakan kedua adalah penyelesaian politik-transaksional, di mana konflik diselesaikan dengan ganti rugi yang tidak seimbang di bawah tekanan, lalu dianggap selesai, padahal bara nya masih menyala.
Disertasi Edi, jika kita baca benang merahnya, mencoba menawarkan jalan ketiga, yaitu politik hukum yang berkeadilan. Ia mencoba mengatakan bahwa hukum penyelesaian konflik lahan tidak boleh netral, ia harus berpihak pada keadilan substantif, terutama pada kelompok rentan seperti Suku Anak Dalam.
Tentu saja, sebuah disertasi tidak akan otomatis menyelesaikan satu pun konflik di lapangan. Suku Anak Dalam di Bukit Dua Belas tidak akan tiba-tiba mendapatkan kembali tanahnya hanya karena ada seorang doktor baru di Senayan. Tetapi nilai dari sebuah disertasi yang ditulis oleh seorang politisi yang sedang memegang kekuasaan bukanlah pada tebalnya naskah, melainkan pada komitmen moral yang mengikat penulisnya.
Ketika seorang politisi telah menulis secara akademik bahwa penyelesaian konflik lahan harus berkeadilan, maka ia telah mengikat dirinya sendiri pada standar yang lebih tinggi daripada janji kampanye. Janji kampanye bisa dilupakan, tetapi karya akademik akan terus ditagih oleh publik dan oleh sejarah.
Di sinilah letak ujian intelektual bagi Edi Purwanto yang kini duduk di Komisi V DPR RI. Komisi V memang membidangi infrastruktur dan perhubungan, bukan secara langsung membidangi agraria yang ada di Komisi II. Tetapi infrastruktur di Jambi tidak bisa dipisahkan dari konflik lahan. Jalan tol, jalan nasional, bendungan, dan perumahan yang menjadi mitra kerja Komisi V semuanya berdiri di atas tanah yang berpotensi konflik. Pertanyaannya adalah apakah kerangka berpikir berkeadilan yang ia tulis dalam disertasinya akan ia bawa juga saat membahas pembangunan infrastruktur? Apakah ia akan berani mengatakan bahwa pembangunan jalan tidak boleh menggusur masyarakat adat tanpa penyelesaian yang adil? Apakah ia akan berani mendorong agar setiap proyek infrastruktur yang didanai APBN di Jambi harus melewati audit konflik lahan terlebih dahulu?
Jambi membutuhkan lebih dari sekadar politisi yang bisa memadamkan api konflik. Kita sudah terlalu sering melihat politisi datang ke lokasi konflik, berfoto bersama warga, memberikan sembako, lalu pergi dan konflik kembali meletus sebulan kemudian.
Yang kita butuhkan adalah politisi yang mampu membangun sistem pencegahan konflik. Dan sistem itu hanya bisa dibangun oleh orang yang memahami anatomi konflik secara akademik dan politik sekaligus. Pengalaman membentuk Pansus memberikan pemahaman politiknya, disertasi memberikan kedalaman akademiknya. Kombinasi inilah yang membuat posisinya unik.
Namun kita juga harus jujur untuk bersikap kritis. Disertasi adalah satu hal, keberanian politik adalah hal lain. Sejarah Jambi mencatat banyak politisi yang fasih berbicara tentang keadilan agraria saat berada di daerah, tetapi menjadi bungkam saat berada di Jakarta, di mana lobi korporasi jauh lebih kuat daripada suara Suku Anak Dalam.
Ujian sesungguhnya bagi Edi bukanlah apakah ia mampu mempertahankan gelar doktornya, melainkan apakah ia mampu mempertahankan keberpihakannya ketika berhadapan dengan kepentingan modal besar yang selama ini menjadi aktor utama dalam konflik lahan di Jambi. Apakah ia akan menjadi seperti kebanyakan politisi yang disertasinya progresif tetapi tindakannya konservatif, atau ia akan menjadi pengecualian?
Opini ini sengaja ditulis bukan untuk memuji, melainkan untuk mengunci. Ketika seseorang telah memilih untuk mengikat dirinya pada tema keadilan lahan sebagai identitas intelektualnya, maka publik berhak untuk menagihnya terus-menerus. Setiap kali ada konflik baru antara SAD dan perusahaan di Batanghari, Sarolangun, atau Tebo, publik berhak bertanya, di mana politik hukum berkeadilan yang pernah ia tulis itu? Dan justru di situlah letak kekuatan branding akademis yang sesungguhnya.
Branding yang paling kuat bukanlah branding yang membuat politisi terlihat hebat, melainkan branding yang membuat politisi terikat pada janji intelektualnya sendiri.
Jika Edi Purwanto konsisten, maka disertasi itu bukan akhir dari perjalanan akademisnya, melainkan awal dari kerja politiknya yang paling substansial. Dan jika itu terjadi, maka Jambi untuk pertama kalinya akan memiliki seorang politisi yang tidak hanya menyelesaikan konflik lahan dengan cara-cara lama, tetapi mencoba menyelesaikannya dengan kerangka keadilan yang ia rumuskan sendiri. (*)
Penulis ialah Pengamat Kebijakan Publik dan Pembangunan Daerah












