Opini Oleh: Martayadi Tajuddin *
Masa kerja DPR RI periode 2024-2029 telah berjalan hampir dua tahun sejak 1 Oktober 2024. Bagi Provinsi Jambi, periode ini menjadi ujian penting untuk menilai kualitas keterwakilan di Senayan. Bukan dari seberapa sering seorang wakil tampil di media, melainkan dari seberapa kuat ia mampu mengkonversi kewenangan komisi menjadi program pembangunan yang konkret di daerah pemilihan.
Posisi Dr. Edi Purwanto di Komisi V DPR RI patut dicermati. Komisi V membidangi infrastruktur, perhubungan, perumahan rakyat dan pembangunan kawasan. Bagi Jambi, ini adalah komisi yang paling bersentuhan langsung dengan persoalan struktural: konektivitas antar wilayah, ketahanan terhadap banjir dan abrasi, serta pemenuhan layanan dasar seperti air bersih dan perumahan.
Dalam pengamatan hampir dua tahun ini, terdapat tiga pendekatan yang konsisten ia gunakan.
Pertama, Mengawal Proyek Bottleneck Daerah Menjadi Program Nasional.
Jambi tidak kekurangan dokumen perencanaan. Kelemahannya adalah keterbatasan fiskal daerah untuk mengeksekusi perencanaan tersebut. Pendekatan yang diambil Edi Purwanto adalah mendorong agar proyek-proyek yang Feasibility Study-nya sudah ada di daerah naik kelas menjadi program APBN.
Kasus Fly Over Simpang Mayang di Kota Jambi adalah ilustrasi yang jelas. Titik tersebut telah lama menjadi simpul kemacetan parah di jam kerja. Saat menjabat Ketua DPRD Provinsi Jambi, kajian kelayakan sudah tersedia namun terkunci karena keterbatasan APBD. Di Komisi V, ia mendorong Kementerian PU untuk melakukan pemetaan ulang dan memasukkannya sebagai prioritas anggaran nasional.
Pendekatan teknokratis yang sama terlihat pada peninjauan Pelabuhan Roro Kuala Tungkal di Tanjung Jabung Barat. Pelabuhan vital yang menghubungkan Jambi dengan Riau dan Kepulauan Riau ini hanya memiliki satu dermaga tambat, sehingga menimbulkan antrean logistik yang panjang. Alih-alih memberikan janji pembangunan, ia meminta Pemerintah Kabupaten menyiapkan Detail Engineering Design dan Readiness Criteria sebagai prasyarat mutlak dalam sistem penganggaran nasional. Ini adalah prosedur yang benar dan menunjukkan pemahaman terhadap mekanisme kerja kementerian.
Di Kabupaten Bungo, usulan jalan menuju Kuamang Kuning yang diajukan melalui skema Inpres Jalan Daerah juga dikawal dengan pola yang sama, dengan target realisasi pada tahun anggaran berjalan.
Kedua, Pengawasan Berbasis Validasi Lapangan.
Fungsi pengawasan legislatif sering melemah karena asimetri informasi antara pusat dan daerah. Pola yang dilakukan adalah membalik alur tersebut: turun ke lapangan terlebih dahulu bersama mitra teknis, baru kemudian membawa temuannya ke dalam rapat kerja.
Peristiwa abrasi di bantaran Sungai Batanghari Kelurahan Pasir Panjang, Kecamatan Danau Teluk, yang mengancam Pos Damkar, instalasi PDAM, dan permukiman warga, ditinjau langsung bersama Ketua DPRD Kota Jambi, Balai Wilayah Sungai Sumatera VI, dan Perumda Tirta Mayang. Dari tinjauan itu, kebutuhan pembangunan turap pengaman tebing diidentifikasi sebagai kebutuhan mendesak dan diperjuangkan melalui dukungan anggaran pusat.
Hal serupa dilakukan pada peninjauan ruas jalan provinsi dari Tugu Sawit Lambur II hingga Rantau Rasau di Tanjung Jabung Timur bersama Bupati dan jajaran Bina Marga, serta peninjauan Bandara Muara Bungo untuk mendorong peningkatan runway dan apron sebagai upaya membuka konektivitas ekonomi wilayah barat Jambi.
Bahkan untuk isu air bersih di Mendalo, Muaro Jambi, ia mengungkap data yang selama ini menjadi keluhan senyap warga. Kapasitas Instalasi Pengolahan Air PDAM yang hanya 100 liter per detik, yang idealnya melayani 8.000 pelanggan, telah dipaksa melayani lebih dari 10.000 pelanggan dengan sekitar 4.000 daftar tunggu. Temuan ini kemudian didorong untuk diselesaikan melalui kolaborasi PDAM, Balai, dan Balai Prasarana Permukiman Wilayah.
Ketiga, Distribusi Program Berbasis Masyarakat yang Terukur.
Memasuki tahun kedua, program-program yang menjadi kewenangan Komisi V mulai terrealisasi dalam bentuk Infrastruktur Berbasis Masyarakat.
Pada Maret 2026 di Kabupaten Bungo, terealisasi program PISEW untuk jalan antar desa, BSPS atau bedah rumah, Sanimas, serta bantuan satu unit bus untuk Pondok Pesantren Miftahul Huda di Kuamang Kuning. Yang paling signifikan adalah kepastian pembangunan Jembatan Gantung Desa Candi, Tanah Sepenggal, sepanjang 120 meter dengan anggaran sekitar Rp14 miliar, yang telah menjadi aspirasi masyarakat lebih dari dua dekade dan sangat strategis bagi akses petani.
Pada skala provinsi, program yang telah berjalan meliputi pembangunan jalur dua Singkut di Sarolangun, penerangan jalan umum di ruas minim penerangan, Pamsimas, Sanitasi LPK di pesantren, bantuan untuk BUMDes, Sekolah Lapang Iklim bersama BMKG, hingga sertifikasi tenaga kerja konstruksi.
Di sektor pertanian, ia juga membawa isu petani pinang di Bram Itam, Tanjung Jabung Barat, yang belum masuk dalam daftar komoditas strategis nasional, sehingga negara belum memiliki instrumen perlindungan harga.
Dua tahun adalah waktu yang belum cukup untuk menilai akhir dari sebuah periode. Namun dari sisi pendekatan kebijakan, ada pergeseran dari politik retorika menjadi politik eksekusi. Tantangan terbesar ke depan adalah konsistensi, terutama di tengah efisiensi APBN yang memotong anggaran infrastruktur secara signifikan.
Bagi publik Jambi, ukuran keberhasilan pada akhirnya sangat sederhana: apakah jalan-jalan yang ditinjau itu benar-benar mulus, apakah jembatan yang dijanjikan itu benar-benar berdiri, dan apakah air bersih di Mendalo itu benar-benar mengalir tanpa antrean.
Karena dalam pembangunan daerah, rakyat pada akhirnya tidak menilai pidato, melainkan bukti. (*)
* Martayadi Tajuddin, Pengamat Kebijakan Publik dan Pembangunan Daerah












