MERANGIN,JambiWin.Com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Merangin melalui Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) memberikan reward wajib pajak daerah atas kepatuhan pembayaran pajak dan retribusi daerah kepada sejumlah pihak.
Penyerahan piagam yang ditandatangani Pj Bupati Merangin H Mukti tersebut dilaksanakan di halaman depan Kantor bupati Merangin. Senin pagi (19/202024).
Kepala BPPRD Merangin Hj. Siti Aminah MM mengatakan, pihak yang menerima piagam penghargaan tersebut mulai dari pihak swasta seperti perusahaan industri, perhotelan, restoran serta instansi pemerintahan.
“Kita mengapresiasi pihak yang berkontribusi atas kesadaran wajib pajak daerah dan kepatuhan pembayaran pajak dan retribusi daerah,”ujar Siti Aminah.
Pada tahun 2023 lalu lanjut Aminah, BPPRD Merangin berhasil melampaui target wajib pajak dan retribusi daerah.
“Alhamdulillah ya, dari target kita (BPPRD-red) 29 Milyar rupiah tahun lalu kita over target 1,9 Milyar. Untuk itu kita mengapresiasi sejumlah pihak yang berkontribusi dengan piagam penghargaan dan reward lainnya,” kata Siti Aminah.
Selain pihak swasta Pemkab Merangin juga memberikan piagam kepada BUMD dan Camat atas kontribusi pembayar pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan (PBB-P2) pada tahun 2023 lalu, Camat Pangkalan Jambu M Japri, Camat Tabir Selatan Antin, Camat Muara Siau dan Camat Tabir Lintas.
Berikut daftar penerima piagam penghargaan wajib pajak daerah dari Pemkab Merangin:
Kategori pajak restoran, Amazy, Saimen Bakery, Pondok Sambal Ijo, Warung Nasi Monggo, RM Dendeng Batokok Susilawati III.
Kategori pajak perhotelan, Hotel Family Inn, Hotel Millionaire, Hotel Royal, Merangin Hotel.
Pajak reklame, PT. Kodok Ijo Communication, PT. World Innovative Telecomunication.
Kategori PPJ, PT. PLN Persero, PT. Sari Aditya Loka(SAL) I, PT Agrindo Indah Persada (AIP).(*)