Gadaikan Motor Istri, Seorang Suami di Merangin Ditangkap Polisi

Pelaku tertunduk lesu tak berkutik saat diamankan polisi.
Pelaku tertunduk lesu tak berkutik saat diamankan polisi.

Merangin, JambiWin.Com – BD Alias BJ (38) warga Desa Suko Rejo, Kecamatan Margo Tabir, Kabupaten Merangin nekat menggelapkan sepeda motor milik istrinya sendiri.

Informasi yang dihimpun, pada Rabu (4/01/2024)saat BJ meminjam 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vega R dengan Nomor Polisi BH 2149 FO milik istrinya dari pemberian orang tuanya. Namun pada saat pulang kerumah Tersangka berjalan kaki tanpa membawa sepeda motor milik pelapor.

Melihat sang suami pulang dengan berjalan kaki, pelapor yang juga merupakan istri langsung menanyakan keberadaan sepeda motor pemberian orang tuanya tersebut, dan berdasarkan pengakuannya bahwa sepeda motor tersebut telah digadaikan keorang lain.

Karena merasa dirugikan akhirnya korban langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Tabir untuk ditindak lanjuti yang mana akibat peritiswa tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 4.000.000,- (Empat juta rupiah).

Setelah menerima laporan dari korban, Kapolsek Tabir AKP Munthe perintahkan Kanit Reskrim beserta anggota untuk melakukan penyelidikan atas laporan tersebut.

Setelah dilakukannya penyelidikan akhirnya didapat informasi bahwa Tersangka sedang berada Desa Mensango ditempat Ia menggadaikan sepeda motor milik istrinya, pihak kepolisian langsung bergerak untuk mengamankan Tersangka dan pada saat dilakukan penangkapan turut disita barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vega R dengan Nopol BH 2149 FO milik korban.

Kapolsek Tabir AKP Munthe membenarkan terkait penangkapan tersangka penggelapan tersebu.

“Alhamdulillah Tersangka dan barang bukti berhasil kami amankan, untuk saat ini tersangka masih dalam proses penyidikan oleh unit Reskrim dan terhadap Tersangka kami kenakan Pasal 372 KUHP Jo 376 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman 4 Tahun Penjara.”kata Kapolsek.(do)