Buka Orientasi PPPK Pemkab Merangin Tahun 2023, H Mukti Tegaskan ASN Wajib Netral

Pj Bupati Merangin H Mukti saat membacakan Fakta Integritas netralitas PPPK Pemkab Merangin. Senin (11/12/2023).
Pj Bupati Merangin H Mukti saat membacakan Fakta Integritas netralitas PPPK Pemkab Merangin. Senin (11/12/2023).

JambiWin.Com – Pj Bupati Merangin H Mukti buka acara Orientasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023 di ruang aula eks kantor Bupati Merangin. Senin (11/12/2023).

Orientasi PPPK tersebut diselenggarakan Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kabupaten Merangin selama 6 hari, mulai dari tanggal 11 sampai dengan 15 Desember 2023.

Dalam sambutannya Pj Bupati Merangin H Mukti menegaskan, bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di jajaran Pemkab Merangin harus bersikap netral pada pemilu 2024.

‘’Dalam penyelenggaraan pesta demokrasi pemilihan umum (pemilu) tahun 2024 mendatang, setiap ASN dilarang berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak boleh memihak kepada kepentingan siapapun,’’ujar Pj Bupati.

ASN lanjut H Mukti, dilarang menjadi anggota dan atau pengurus partai politik. ASN juga dilarang mengunggah, menanggapi seperti, Like, komentar dan sejenisnya atau menyebarluaskan gambar/foto bakal calon, maupun keterkaitan lain dengan bakal calon melalui media online maupun media sosial.

“Apalagi bila ada ASN yang menjadi pembicara atau narasumber pada kegiatan pertemuan partai politik, jelas sangat tidak boleh,”tambahnya.

Selain itu pada Pemilu 2024, ASN juga dilarang membuat keputusan dan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama dan sesudah masa kampanye.

‘’Begitu juga dengan mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta Pemilu, baik sebelum, selama dan sesudah masa kampanye, semua itu dilarang,’’tegas Pj Bupati.

Dijelaskan H Mukti, PPPK merupakan salah satu unsur sumber daya aparatur negara yang mempunyai peranan dalam menentukan keberhasilan penyelenggaraan Pemerintahan dan pembangunan daerah.

‘’Sosok PPPK diwujudkan dengan sikap perilaku yang penuh dengan kesetiaan dan ketaatan kepada negara, bermoral dan bermental baik, profesional, sadar akan tanggungjawab sebagai pelayan publik, serta mampu menjadi perekat persatuan dan kesatuan bangsa,’’terang H Mukti.

Salah satu tujuan yang paling utama dari diselenggarakannya orientasi bagi PPPK sebut Mukti, adalah upaya untuk meningkatkan kapasitas dan kinerja serta untuk menanamkan sikap perilaku PPPK.

‘’Hal penting dalam rangka menumbuhkan nilai-nilai ASN Berakhlak yaitu, berorientasi pelayanan, akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif dan kolaboratif,’’terang Pj Bupati lagi.

Meskipun antara PNS dan PPPK termasuk ASN lanjut Pj bupati, namun hak dan memajemen proses seleksinya berbeda. PNS adalah pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan memiliki Nomor Induk Pegawai (NIP) secara nasional.

Sedangkan PPPK adalah pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh PPK dan memiliki Nomor Induk PPPK, sesuai kebutuhan instansi Pemerintah dan ketentuan perundang-undangan.

Diketahui sebanyak 409 PPPK guru formasi 2022 lalu, namun hanya 80 peserta pada orientasi PPPK Pemkab Merangin tahun ini.(Edo)