JambiWin.Com, Bangko – Kualitas udara tidak baik, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan kabupaten Merangin terbitkan surat edaran (SE). belajar mengajar dari rumah, daring atau dalam jaringan.
Hal tersebut dilakukan setelah Dinas Dikbud Merangin melakukan koordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup pada 01 Oktober 2023 tentang perkembangan kondisi udara di kabupaten Merangin.
Berdasarkan hasil pemantauan dari stasiun Air Quality Monitoring System (AQMS) Provinsi Jambi, dimana indeks standar pencemaran udara (ISPU) dalam sepekan terakhir menunjukkan kualitas katagori tidak sehat.
Untuk itu, Dinas Dikbud Merangin melalui surat edaran bahwa proses belajar mengajar terhitung mulai tanggal 02 hingga 04 Oktober 2023 melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring (online) dari rumah yang system pelaksanaannya diatur oleh satuan pendidikan masing-masing.
Siswa-siswi, guru dan tenaga kependidikan juga diimbau untuk menggunakan masker dalam beraktifitas. Surat Edaran tersebut di cap dan ditandatangani oleh H Abd Gani S.Pd., ME. Selaku Kepala Dinas Dikbud Merangin yang ditujukan kepada Kepsek TK-PAUD, SD dan SMP.(*)
Edo Guntara