Jambiwin.com – Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kota Jambi memutuskan bahwa, dugaan pelanggaran kampanye terhadap calon Walikota Jambi, H Abdul Rahman tidak terbukti.
Dugaan pelanggaran itu tidak terbukti sudah berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan Bawaslu Kota Jambi dan sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu).
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Kota Jambi, Sinta Febria Ningsih mengatakan, berdasarkan hasil rapat sentra Gakkumdu menyatakan bahwa, dugaan kampanye paslon nomor urut 2 di tempat ibadah dan bagi-bagi beras tidak memenuhi unsur pelanggaran Pemilu.
Menurut Sinta, dari hasil pemeriksaan dan bukti yang diberikan, tidak dapat membuktikan jika H Abdul Rahman melakukan aktivitas kampanye.
“Jadi terhadap laporan dugaan tindak pidana pemilihan yang dilaporkan pada hari Senin tanggal 11 November 2024, sudah kita proses dan kita tangani. Hasilnya, laporan tersebut tidak ada dugaan tindak pidana pemilihan dan laporannya dihentikan. Kalau tidak terbukti sampai hari ini dalam proses terkait regulasinya itu dihentikan,” kata Sinta Febria Ningsih.
Perlu diketahui, tim sukses Maulana-Diza melaporkan calon Walikota Jambi, H Abdul Rahman ke Bawaslu Kota Jambi.
Mereka melaporkan soal dugaan pelanggaran kampanye di tempat ibadah yang dilakukan H Abdul Rahman dan bagi-bagi beras. (uda)