Dugaan Melanggar Netralitas ASN, Bawaslu Merangin Rekomendasi Oknum PNS ke BKN

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Merangin menindaklanjuti temuan dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemkab Merangin. 
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Merangin menindaklanjuti temuan dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemkab Merangin. 

Jambiwin.com, MERANGIN – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Merangin menindaklanjuti temuan dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemkab Merangin.

Dari hasil pemeriksaan, penelitian dan kajian. Bawaslu Merangin menetap pelaku melanggar netralitas ASN, dan Bawaslu telah menyampaikan rekomendasi ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Pelaku merupakan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial MY, yang saat ini bertugas di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Merangin.

Terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN ini dibenarkan Anggota Bawaslu Merangin Kordiv Penanganan Pelanggaran, Ibnu Jaril. Ia mengatakan, pihaknya telah melakukan proses penelusuran dalam upaya pembuktian serta memanggil oknum ASN tersebut untuk dimintai klarifikasi.

“Sabtu (5/10/2024) kemarin Bawaslu Merangin sudah menetapkan ASN tersebut memenuhi unsur dugaan pelanggaran terhadap netralitas ASN di Pilkada 2024. Tentu muara dari proses penanganan pelanggaran adalah rekomendasi ke BKN,” ungkapnya.

Jaril menerangkan, dugaan pelanggaran tersebut bersifat temuan yang diperoleh dari media sosial (Facebook). Setelah dilakukan penelusuran, kemudian didapatkan bukti yang cukup lalu ditetapkan menjadi temuan.

“Sudah diputuskan dalam pleno Bawaslu Merangin bahwa terduga ASN itu memenuhi unsur dugaan pelanggaran. Dan netralitas ASN ini Bawaslu tidak ada wewenang memberi sanksi. Melainkan yang berwenang adalah BKN,” ungkapnya.

Sementara itu, ketua Bawaslu Kabupaten Merangin juga mengimbau kepada para ASN dilingkup Pemkab Merangin agar tetap netral pada Pilkada Serentak 2024 ini, tidak usah “cawe-cawe” soal politik.

“Ayo jangan sampai ASN yang lain ada lagi yang diproses dan direkomendasikan ke BKN atas pelanggaran Netralitas ini,” ujar Himun.

Mantan jurnalis ini menambahkan bahwa berbagai upaya pencegahan netralitas ASN, TNI dan Polri telah dilakukan Bawaslu dengan berbagai cara seperti menyampaikan surat imbauan resmi serta sosialisasi melalui berbagai media.

“Bahkan ditingkat Panwaslu kecamatan dibuatkan lomba video pendek dengan materi pencegahan dengan melibatkan pihak-pihak yang diminta netral dalam video itu,” pungkasnya.

Informasi yang didapat media ini, di medsos tersebut oknum ASN tersebut tengah memegang tempat minum (Tumbler) yang bergambar salah satu Paslon Bupati dan Wakil Bupati Merangin peserta Pemilihan Serentak 2024.(Edo)