Setelah Mediasi 59 Anggota Satpol-PP yang Dipecat Kasat Shobraini Akan di SPT-kan Kembali

Mediasi 59 anggota Satpol-PP Merangin yang diberhentikan Kasat Shobraini di auditorium rumah dinas bupati. Senin (12/2/2024).
Mediasi 59 anggota Satpol-PP Merangin yang diberhentikan Kasat Shobraini di auditorium rumah dinas bupati. Senin (12/2/2024).

MERANGIN,JambiWin.Com – Setelah diberhentikan pada Januari 2024 lalu, kini 59 tenaga kontrak anggota Satpol-PP diberhentikan Kasat Shobraini menemui titik terang setelah mediasi Asisten 1 Setda Merangin M Sayuti di auditorium rumah dinas bupati Merangin. Senin (12/2/2024).

Mediasi yang dipimpin Asisten 1 atas perintah Pj bupati Merangin H Mukti meski tanpa kehadiran Kasat Pol-PP Drs. Shobraini.

Dikatakan M Sayuti, bahwa mediasi itu atas perintah lisan gubernur Jambi melalui Pj bupati Merangin agar menarik kembali Pegawai Tidak Tetap (PTT) anggota Satpol-PP Merangin yang diberhentikan.

“Menindaklanjuti perintah lisan gubernur Jambi kepada Pj bupati Merangin, 59 anggota Satpol-PP yang diberhentikan Kasat Shobraini itu akan ditarik kembali dan di SPT-kan,”kata Asisten 1 Setda Merangin.

Sayuti menegaskan, bahwa dirinya tidak ada kepentingan dalam persoalan ini akan tetapi karena ini perintah pimpinan maka siap menjalankannya.

“Saya tidak ada kepentingan dalam hal ini, namun karena perintah Pj bupati maka siap kita menjalankannya,”ujarnya.

Lalu bagaimana dengan gaji anggota Satpol-PP tersebut, Sayuti menjelaskan akan di tunda terlebih dahulu dan Pemerintah Kabupaten Merangin membayar pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) tahun 2024.

Ditanya bagaimana dengan surat keputusan (SK) dan surat perintah tugas (SPT) jika Kasat Pol-PP Shobraini tidak mau menandatanganinya,?

“Kalau memang nanti dia (Kasat-red) tidak mau menandatangani SPT berarti tidak mengindahkan perintah pimpinan atau Pj bupati Merangin, mungkin Kasatnya yang diganti,”pungkasnya.

Untuk diketahui, hasil dari mediasi tersebut menyimpulkan kesepakatan, bahwa 59 anggota Satpol-PP itu akan tetap di SPT kan pada tahun 2024 ini.(*)