Bawaslu Merangin Gelar Apel Siaga Pengawasan Masa Tenang dan Penertiban APK

Ketua Bawaslu Merangin Himun Zuhri saat pimpin apel siaga pengawasan masa tenang di kantor bupati Merangin. Mingu (11/2/2024).
Ketua Bawaslu Merangin Himun Zuhri saat pimpin apel siaga pengawasan masa tenang di kantor bupati Merangin. Mingu (11/2/2024).

MERANGIN,JambiWin.Com – Bawaslu Kabupaten Merangin menggelar Apel Siaga pengawasan tahapan masa tenang dan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) dan Bahan Kampanye (BK) Pemilu tahun 2024, Minggu (11/2/2024).

Bawaslu ingin memastikan, bahwa pada masa tenang tidak ada lagi aktivitas kampanye Pemilu dengan metode apapun.

Ketua Bawaslu Merangin, Himun Zuhri yang dikonfirmasi awak media mengatakan, Bawaslu akan menertibkan APK dan BK, yang sebelumnya diminta menertibkan secara mandiri dan sudah banyak dilakukan oleh peserta pemilu.

Namun, bagi APK dan BK yang masih terpasang maka akan diterbitkan oleh Bawaslu dan jajaran yang pembongkaran dilakukan pihak Satpol PP, didampingi aparat Kepolisian dan TNI.

“Intinya, bagi APK dan BK serta atribut partai peserta pemilu yang masih terpasang, di tahapan masa tenang ini semua itu akan kita tertib kecuali di kantor Partai politik, di posko pemenangan pun akan kita terbitkan,” tegas Himun.

Tidak hanya terhadap APK dan BK kata Himun, akun media sosial peserta pemilu juga diminta tidak melakukan kegiatan kampanye pada masa tenang.

“Kita sudah surati masing-masing peserta pemilu menonaktifkan media sosialnya, agar tidak melakukan kegiatan kampanye pada masa tenang ini, jika tetap dilakukan maka kita pastikan melakukan dugaan pelanggaran. Dan itu juga jelas tertuang pada pasal 492 UU Pemilu, bahwa kampanye diluar tahapan bisa dikenakan tindak pidana,” tutupnya.(*)