Bawaslu Merangin Imbau Peserta Pemilu untuk Tidak Kampanye Pada Masa Tenang

Bawaslu Merangin imbau peserta pemilu tahun 2024 agar dapat menertibkan APK dan BK jelang masa tenang.
Bawaslu Merangin imbau peserta pemilu tahun 2024 agar dapat menertibkan APK dan BK jelang masa tenang.

MERANGIN, JambiWin.Com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Merangin imbau peserta pemilu untuk tidak melakukan aktifitas kampanye dalam bentuk apapun pada masa tenang 11 hingga 13 Februari 2024.

Hal ini ditegaskan Ketua Bawaslu Merangin Himun Zuhri, bahwa imbauan Bawaslu tanpa pengecualian dalam bentuk metode apapun.

“Kampanye diluar jadwal jelas ada ancaman pendananya,” kata Himun.

Selain itu, Bawaslu juga mengimbau agar peserta pemilu untuk dapat menertibkan alat peraga kampanye (APK) dan bahan kampanye (BK) secara mandiri.

“Sebelum masa tenang yang dimulai pada 11 Februari, kita imbau peserta pemilu agar dapat menertibkan APK dan BK secara mandiri,” tambahnya.

Sesuai dengan aturan yang berlaku, kampanye pada Pemilu legislatif dan Pilpres tahun 2024 berlangsung selama 75 hari yang mana kegiatan tersebut sudah dimulai sejak 28 November 2023 lalu dan berakhir pada tanggal 10 Februari 2024.

Setelah jadwal kampanye, tahapan selanjutnya adalah Minggu tenang atau masa tenang. Untuk Minggu tenang ini hanya dilakukan selama tiga hari, yaitu 11 hingga 13 Februari 2024.(do)