Masih Berstatus ASN Tapi Ditetapkan KPU Merangin Sebagai DCT, BKPSDMD Sebut RY Tak Pernah Ajukan Pengunduran Diri

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Merangin Shobirin.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Merangin Shobirin.

JambiWin.Com Bangko – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Merangin menetapkan ASN Aktif dalam Daftar Calon Tetap (DCT) DPRD Kabupaten Merangin Pada Pemilihan Umum 14 Februari 2024 mendatang.

Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kabupaten Merangin Ferdi Firdaus dikonfirmasi, mengaku sejauh ini belum menerima surat pengunduran RY dari Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diajukan ke pihaknya. Namun BKPSDMD tetap menunggu jika yang bersangkutan ingin mengajukan pengunduran diri dari ASN.

“Kita tetap menerima kalau yang bersangkutan ingin mangajukan pengunduran diri dari ASN. Tapi sejauh ini kita belum pernah menerima surat pengunduran diri yang bersangkutan (RY-red). Kalau ada akan kita proses, untuk apa kita tahan-tahan,”ungkap Ferdi saat ditemui Selasa Sore 14 November 2023 di kantor BPKAD Merangin.

Selain itu dikatakan Ferdi, jika saat ini pihaknya malah menerima salinan surat RY ASN aktif tersebut yang bertuliskan jika pihaknya sudah mengajukan pengunduran diri dari pencalonan dirinya sebagai calon Anggota DPRD Merangin yang diajukan ke Partai Politik.

“Kita ada dapat salinan surat jika yang bersangkutan sudah mundur dari pencalonan. Kalau urusan itukan sama partai politik yang bersangkutan. Sejauh tidak mengajukan pengunduran diri sebagai ASN. Kita juga tidak bisa memproses,”sebutnya.

Sedangkan terkait usulan pemberhentian yang dilampirkan untuk jadi syarat ke KPU, Ferdi tidak mengetahui hal tersebut. Karena sejauh ini pihaknya tidak pernah mengeluarkan surat pengunduran diri RY dari ASN.

“Kita juga tidak tau itu. Yang jelas kalau pensiun yang bersangkutan dari ASN terhitung masa tanggal (TMT) 1 Januari 2024,”jelasnya.

Sementara itu, berdasarkan PKPU Nomor 10 tahun 2023 Pasal 12 ayat (1) huruf (b) angka 6 huruf (a)melalui Partai Politik Peserta Pemilu menyerahkan keputusan pemberhentian atas pengunduran diri yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang pada saat melakukan pengajuan Bakal Calon.

Ditempat terpisah Ketua KPU Merangin Shobirin dikonfirmasi, mengaku jika pengajuan berkas RY saat mendaftar sebagai Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) yang diajukan oleh partai politik melalui Sistem Informasi Calon (silon) dinyatakan lengkap.

Ditanya apakah ada kelalaian dari KPU Merangin saat melakukan verifikasi terkait keabsahan dokumen yang diajukan parpol melalui silon? Shobirin mengatakan, jika pihaknya sudah melakukan verifikasi sesuai aturan PKPU.

“Tidak ada kelalaian, semua dokumen secara adminitrasi di silon KPU menyatakan berkas lengkap. Ada surat tanda terimanya pengajuan pengunduran diri yang di stempel dan ditandatangani pihak berwenang. Secara adminitrasi Verifikasi yang jelas dinyatakan lengkap,”ungkapnya.

Sedangkan terkait surat pemberhentian selaku ASN pihaknya masih menunggu kelengkapan berkas dan sesuai surat edaran KPU RI nomor 1035/.01.4-sd/05/2023 Poin 1 menjelaskan berdasarkan pasal 14 ayat (3) dan pasal 15 ayat (3) PKPU nomor 10 tahun 2023, Kepala Daerah, Wakil kepala Daerah, ASN, TNI, POLRI harus menyerahkan SK pemberhentian paling lambat pada masa pencermatan DCT 3 Oktober 2023.

“Apabila pada masa pencermatan DCT, calon anggota DPRD tidak dapat menyampaikan SK pemberhentian sebagaimana angka 1, maka dapat menyampaikan surat pernyataan yang menyatakan SK pemberhentian belum diterima akibat terkendala oleh pihak yang menerbitkan keputusan pemberhentian dimaksud dan diluar kemampuan calon. Kemudian ditandatangani oleh calon dengan bermaterai cukup,”sebut Sobirin.

Berdasarkan surat KPU RI nomor 1035 diatas. Maka KPU Merangin menunggu SK pemberhentian Calon tersebut sampai dengan batas waktu yang ditentukan yakni 1 bulan setelah penetapan DCT pada tanggal 3 Desember 2023.

Selain itu lanjut Sobirin, partai politik juga tidak bisa mengajukan pergantian, karena pergantian boleh dilakukan sebelum percermatan Daftar Calon Tetap (DCT).

“Pertama tentu kita semua pihak tetap mematuhi aturan KPU. Surat pengunduran diri di pasal 12 PKPU Nomor 10 tahun 2023. Jika pengunduran diri dari calon tidak bisa ditarik kembali. Jika nanti tidak bisa melampirkan surat sampai batas waktu 3 desember, selanjutnya kita masih menunggu intruksi KPU RI, atau bisa seperti pengalaman tahun 2019 dicoret di DCT, atau jika kertas surat suara sudah dicetak bisa saja ada pencoretan,”pungkas Sobirin.(Edo)