Opini – Merangin – Hampir seluruh trotoar di Pusat Kota Bangko, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi kini sudah beralih fungsi, dimana sebelumnya digunakan pejalan kaki kini beralih fungsi jadi lapak pedagang kaki lima dengan dalih mencari rezeki.
Kita mulai dari ujung jalur tiga Desa Sungai Ulak, Kecamatan Nalotantan yang berbatasan langsung dengan Kelurahan Pematang Kandis Bangko.
Pedagang kaki lima (PKL) buka lapak dagangannya tak harus menunggu sore hari bahkan siang hari sudah bisa dijumpai dan sudah ada transaksi jual beli bak bunga mekar di atas trotoar.
Disini kita tak hanya melihat dari satu sisi, jika pedagang kaki lima bisa mengais rezeki kenapa tidak dengan pemerintah daerah Merangin yang kita cintai ini bisa nambah pundi pundi pendapatan asli daerah (PAD) tapi sesuai dengan aturan dan ketentuan.
Kemudian kita beranjak ke kawasan pasar bawah Bangko, tak ubahnya dengan kawasan ujung jalur tiga Sungai Ulak. Hak-hak pejalan kaki juga dirampas dengan alasan yang tidak jelas padahal jalan yang sebelumnya sudah lebar kini terasa sempit akibat parkir liar belanja lapak yang dibangun diatas trotoar.
Tak berhenti disini, kita akan melanjutkan pembahasan hak pejalan kaki yang telah dikuasai pencari rezeki.
Trotoar dari Universitas Merangin (UM) hingga depan Bank BNI di sepanjang jalur tiga tengah kota Bangko juga di isi warung-warung nasi.
Dari sini bisa penulis menyimpulkan, apakah pemerintah daerah tidak tegas atau pedagang kaki lima yang terlalu bebas.
Penulis berharap kepada pemerintah daerah (Pemda) yang punya peraturan daerah bahkan mempunyai pasukan penegak peraturan daerah (Perda) agar bisa menegakkan aturan agar negeri ini terkesan bertuan.
Kini kepemimpinan sudah berpindah dari Bupati H Mashuri ke tangan Pj Bupati H Mukti, semoga Mukti bisa jadi Bukti kalau kebijakan dan kewenangan Pj Bupati dan Bupati definitif sama.(*)
Penulis: Edo