Peserta Seleksi PPPK Merangin Pertanyakan Data Dapodik yang Lulus, Kadis Abd Gani: Nanti Kita Cek Kebenarannya

Tampak kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan kabupaten Merangin. Senin (25/12/2023).
Tampak kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan kabupaten Merangin. Senin (25/12/2023).

MERANGIN, JambiWin.Com – Panitia Seleksi Daerah (Panselda) telah mengumumkan hasil seleksi akhir Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru di lingkup Pemerintah Kabupaten Merangin tahun anggaran 2023.

Berdasarkan surat Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) nomor: 12981.1/B-SH.02.01/SD/E.II/2023 tertanggal 22 Desember 2023. Perihal penyampaian hasil seleksi calon PPPK jabatan fungsional guru disebutkan bahwa sebanyak 1.067 orang dari 1.448 peserta seleksi kompetensi PPPK dinyatakan lulus.

Meski telah melakukan pengumuman kelulusan, namun beberapa kejanggalan muncul dalam proses penginputan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan menjadi pertanyaan peserta seleksi PPPK guru.

Hal ini diungkapkan salah satu peserta seleksi PPPK guru mengatakan, beberapa kejanggalan tersebut, sehingga menimbulkan stigma negatif pada operator dapodik dan Kepala Sekolah dilingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan kabupaten Merangin.

“Ada operator dapodik Dinas Pendidikan itu ikut test, kapan dia honor sebagai guru kelas. Kini setelah pengumuman namanya lulus seleksi akhir PPPK guru,” sebutnya sembari minta namanya tidak ditulis.

Tak hanya itu, peserta lainnya juga berstatus sebagai honorer di salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) namun ikut sebagai peserta seleksi kompetensi PPPK guru Pemkab Merangin.

“Maren juga nampak peserta seleksi yang bukan guru, setahu saya dia honor di kantor bupati Merangin,” ujarnya.

“Di kantor Dinas Pendidikan be duo orang yang lulus PPPK guru, N dan M,”tambahnya.

Sementara itu, Kepala BKPSDMD Merangin Ferdi Firdaus yang juga Sekretaris Panselda PPPK dikonfirmasi terkait adanya indikasi kecurangan dalam penginputan dapodik, Ia meminta media ini langsung dengan Ketua Panselda PPPK Merangin.

“Untuk konfirmasi langsung dengan ketua Panselda PPPK (pak sekda, red),” singkatnya.

Terpisah, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Merangin, Abd Gani dikonfirmasi terkait adanya indikasi kecurangan dalam penginputan dapodik mengatakan, bahwa dia belum mendapatkan informasi itu dan akan menindaklanjutinya. Senin (25/12/2023).

“Saya belum dapat informasi itu, dan nanti akan kita cek kebenarannya. Saat ini dalam perjalanan mendampingi pak Pj Bupati Merangin ke Jakarta,” kata Gani.

Untuk diketahui, pelamar yang dinyatakan lulus wajib menyampaikan berkas usulan penerbitan Nomor Induk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (NI PPPK) secara elektronik (paperless), dengan mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) serta menyampaikan kelengkapan berkas secara elektronik melalui akun masing-masing pada portal https://sscasn.bkn.go.id mulai dari tanggal 23 Desember 2023 sampai dengan 14 Januari 2024.

Apabila sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan sebagaimana pada angka 3, peserta yang dinyatakan lulus Seleksi PPPK Kabupaten Merangin Tahun Anggaran 2023, tidak mengisi DRH dan/atau tidak dapat memenuhi/melengkapi kelengkapan dokumen, maka yang bersangkutan dianggap tidak memenuhi syarat dan/atau dianggap mengundurkan diri sebagai PPPK Kabupaten Merangin Tahun Anggaran 2023.(do)