Jambi – Gubernur Jambi Al Haris menghadiri Pengukuhan dan Penyerahan SK Perpanjangan Masa Jabatan 144 Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Se-Kabupaten Sarolangun, bertempat di Lapangan Gunung Kembang Sarolangun, Selasa (23/07/2024).
“Atas nama masyarakat dan Pemerintah Provinsi Jambi, saya mengucapkan selamat atas pengukuhan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa se-Kabupaten Sarolangun, sebagai pelaksanaan amanah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UndangUndang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yakni perubahan masa jabatan kepala desa dari 6 (enam) tahun menjadi 8 (delapan) tahun,” ucap Gubernur Al Haris.
“Ini semua patut kita syukuri, mudah-mudahan bertambahnya jabatan, bertambah amanah dan bertambah juga tanggung jawab untuk membangun desa telah diperpanjang menjadi 8 tahun,” lanjut Gubernur Al Haris.
Gubernur Al Haris berharap kepada kepala desa yang di perpanjang masa jabatannya untuk bisa berkerja sama dengan Badan Permusyawaratan Desa BPD. “Saya mendo’akan agar seluruh kepala desa dan Badan Permusyawaratan Desa bisa tetap Amanah melaksanakan seluruh tugas dan tanggung jawab, dengan senantiasa mempedomani peraturan perundang-undangan dan regulasi yang berlaku, peka menerima berbagai aspirasi dan masukan dari masyarakat desa untuk peningkatan kualitas pembangunan desa, serta memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat desa,” harap Gubernur Al Haris.
Dalam kesempatan tersebut Gubernur Al Haris juga berharap dengan diperpanjangnya masa jabatan Kades menjadi 8 tahun dapat meningkatkan semangat bekerja untuk membangun desa.
“Maka itu patut kita syukuri, Kades dan BPD bekerja dengan baik, bersatu padu dilapangan. Kekompakan itulah modal kita membangun desa. Jadi gunakan masa jabatan ini untuk membangun desa,” kata Gubernur Al Haris.
Gubernur Al Haris menjelaskan, Dana Desa yang bersumber dari APBN, Alokasi Dana Desa yang bersumber dari APBD, dan berbagai program lainnya yang dialokasikan ke desa seperti BKBK (Bantuan Keuangan Bersifat Khusus) dari APBD Provinsi Jambi.
“Berbagai program lainnya yakni bantuan sektor pertanian dan pangan, perhutanan sosial, semuanya dalam kerangka untuk meningkatkan keberdayaan, kemajuan dan kesejahteraan desa. Galang semua komponen masyarakat desa dalam membangun desa, ciptakan tata kelola pelaksanaan pembangunan desa yang transparan, akuntabel dan bisa dipercayai oleh masyarakat (kredibel) agar masyarakat secara aktif berpartisipasi untuk membangun desa,” jelas Gubernur Al Haris.
“Saya sampaikan, ingatlah bahwa kemajuan desa merupakan komponen yang sangat penting untuk kemajuan daerah dan nasional. Selamat atas pengukuhan ini, selamat bekerja dan berkarya, berikan yang terbaik bagi desa, daerah serta bangsa dan negara,” pungkas Gubernur Al Haris.
Sementara itu Pj. Bupati Sarolangun Bachril Bakri menyampaikan ucapan terima kasih kepada Gubernur Jambi yang telah bersedia hadir dalam Pengukuhan Perpanjangan 144 Masa Jabatan Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Se-Kabupaten Sarolangun.
PJ. Bupati Sarolangun Bachril Bakri juga mengatakan, atas nama Pemerintah Kabupaten Sarolangun dirinya mengucapkan selamat kepada para kepala desa atas perpanjangan jabatan dari 6 tahun menjadi 8 tahun serta selamat kepada anggota BPD se-Kabupaten Sarolangun.
“Perpanjangan jabatan kepala desa dan BPD ini berdasarkan UU nomor 03 Tahun 2024 tentang Desa yang ditetapkan pada 25 April 2024, dan surat edaran Mentri Dalam Negeri tanggal 05 Juni 2024 tentang penegasan perpanjangan jabatan kepala desa dan BPD, bahwa Bupati melakukan pengukuhan terhadap kepala desa yang diperpanjang,” kata Bachril.(*)